Ini Sebab Tiga Saksi Kasus Gatot Brajamusti Kompak Mangkir

Penyidikan terkait kasus kepemilikan senjata api Gatot Brajamusti batal dilakukan hari ini.

oleh Fajarina Nurin diperbarui 09 Sep 2016, 18:20 WIB
Gatot Brajamusti saat tiba Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9). Polda Metro Jaya di kediaman Gatot Brajamusti di Pondok Pinang, Jakarta, kepolisian menemukan senjata api dan ratusan butir peluru. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Ketiga saksi kasus kepemilikan senjata api ilegal Gatot Brajamusti kompak tidak hadir di Polda Metro Jaya, Jumat (9/9/2016). Reza Artamevia, Nadine Chandrawinata, dan sutradara Dedi Setiadi dijadwalkan melakukan penyidikan hari ini.

Ketiga pihak terkait memiliki alasan masing-masing atas ketidakhadiran tersebut. "Yang pertama, saudari NC diundur tanggl 19, dia sudah mengirim surat kepada kami," ujar Kanit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Teuku Arsya Kadafi, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (9/9/2016).

Nadine Chandrawinata (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Sementara itu, Dedi Setiadi, sutradara film Azrax Melawan Sindikat Perdagangan Wanita, film yang disebut Aa Gatot menggunakan senjata api ilegal untuk keperluan properti juga memiliki alasan tersendiri.

"Kemudian saudari DS berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar kota," tutur Teuku Arsya Kadafi.

Gatot Brajamusti sesaat setelah dinyatakan kembali menjadi Ketua PARFI di Lombok, Nusa Tenggara Barat. (Liputan6.com/Aditia Saputra)

Dedi Setiadi akan memberikan keterangan penyidikan pada Rabu, 14 September 2016 mendatang. Hal yang hampir sama pun diutarakan pihak Reza Artamevia kepada pihak kepolisian.

"Kalau dari saudari RA tadi secara komunikasi dengan pihak pengacaranya, saudari RA hadir pada Rabu. Dia akan kirim surat hari ini. Alasannya enggak hadir karena masih ada kegiatan lain," Teuku Arsya Kadafi mengungkapkan.

Gatot Brajamusti berstatus tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Tak hanya itu, ia juga terlibat dalam tiga kasus kriminal lainnya, yaitu kepemilikan dan pemakaian narkoba, kepemilikan hewan langka yang telah diawetkan, serta dugaan tindak pemerkosaan. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya