Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menambah jumlah bank yang menyelenggarakan fasilitas uang elektronik dalam rangka mendukung penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pemerintah. Dukungan BI diperkuat dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomer 18/17/PBI/2016 yang mengatur penyelenggaraan uang elektronik di Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean menjelaskan, PBI ini merupakan revisi dari PBI sebelumnya yang sudah ada.
Revisi ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial yang akan dilakukan melalui sistem Layanan Keuangan Digital (LKD).
"Dalam PBI yang baru ini, kita mencoba untuk memperluas penyelenggara LKD, dari yang sebelumnya hanya Bank BUKU IV, kini Bank BUKU III juga bisa menyelenggarakannya," kata Eni di Gedung BI di Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Baca Juga
Advertisement
Bank BUKU IV adalah kategori perbankan berdasarkan modal inti di atas Rp 30 triliun. Sedangkan Bank BUKU III yaitu perbankan yang memiliki modal ini antara Rp 5 triliun sampai dengan Rp 30 triliun.
Mengenai persyaratan Bank BUKU III untuk bisa menyelenggarakan LKD ini, Eni menegaskan bank yang bersangkutan harus memiliki kesiapan manajemen resiko yang memadai. Ini dibuktikan dengan ketentuan SOP dan IT yang dimiliki perusahaan.
Selain itu, kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang harus sesuai dengan yang sudah diterapkan di bank-bank BUKU IV. Sistem pengelolaan agen LKD juga satu hal yang menjadi penilaian Bank Indonesia.
"Untuk itu nantinya Bank Indonesia sebagai pengawas sistem pembayaran, tetap akan melakukan audit terlebih dahulu tentang persayaratan itu," tegas Eni.
Tak hanya Bank BUKU III dan BUKU IV, dalam PBI ini penyelenggaraan LKD juga bisa dilakukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) kategori BUKU I dan BUKU II yang memiliki sistem teknologi informasi yang memadai, serta profil mandat penyaluran program bantuan sosial.
Eni menambahkan, dari data Bank Indonesia akhir Juli 2016, setidaknya sudah ada agen LKD sebanyak 103.673 dengan total rekening uang elektronik mencapai 1,2 juta rekening. Agen tersebut tersebar di 485 kabupaten/kota. (Yas/nrm)