Liputan6.com, Jakarta Setelah kasus narkoba, senjata api ilegal, dan pengawetan hewan langka, Gatot Brajamusti kembali dituduh lakukan tindakan kriminal. Ia dianggap telah melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial CT sejak tahun 2007 hingga tahun 2011.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pribadi guru spiritual Reza Artamevia itu Muara Karta meradang. Dengan tegas ia menyangkal semua tuduhan tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Ah enggak benar itu. Si CT kan? Enggak benar itu. Orang Aa Gatot punya anak kok (dari CT), dibiayain, kok," ujar Muara Karta saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/9/2016).
Mengenai status hubungan Gatot Brajamusti dan CT, Muara Karta mengaku keduanya pernah menikah siri. "Ya dia istri sirinya lah kan sudah punya anak dari situ, satu," tutur Muara Karta.
Tidak diketahui apakah pernikahan tersebut telah usai atau belum, Muara Karta terdengar sedikit bingung. "Saya enggak tahu lah itu sudah pisah atau belum, yang jelas kan punya anak dari situ," ungkap Muara Karta dengan tegas.
Atas tuduhan CT, Gatot Brajamusti dapat terkenal pasal berlapis terkait perkosaan dan bersetubuh dengan bukan istri. "Ancaman pemerkosaan itu 12 tahun, persetubuhan pasal 286 itu bisa pidana penjara 9 tahun. Perlindungan anak bisa lebih berat lagi 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (9/9/2016). (Rin)