Liputan6.com, Jakarta Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh wanita muda berinisial C atas dugaan perkosaan. Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu dituding telah menyetubuhi perempuan 26 tahun itu dalam rentang tahun 2007-2011.
Namun semua tudingan itu dibantah Pengacara Aa Gatot, Muara Karta. Dia menyatakan, kliennya tidak pernah memperkosa C seperti yang ditudingkan. Dia menyebut, hubungan badan itu didasari ikatan pernikahan antara Aa Gatot dan C.
Advertisement
Muara juga membantah jika kliennya memaksa C untuk menggugurkan kandungan hasil hubungan badan mereka. Dalam pengakuannya, C diperintah Aa Gatot menggugurkan kandungannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 2010.
"Gini aja, dia suruh lapor ke polisi kalau itu benar, itu kan ada bidannya yang gugurin, kan enggak mungkin Aa Gatot yang gugurin," ujar Muara kepada wartawan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
"Yang jelas, ini penjelasan dari saya, tidak benar berita itu. Tapi yang benar adalah, memang C itu dinikahi secara siri, anaknya resmi dan dibiayai," sambung dia.
Pihaknya heran, kenapa baru sekarang C melaporkan Aa Gatot atas kejadian yang telah berlangsung pada 2007-2011. Pihaknya curiga, perkara ini sengaja dibuat untuk menjatuhkan Aa Gatot yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus yang berbeda, yakni narkoba, kepemilikan satwa langka, dan senjata api ilegal.
"Makanya, itulah artinya ketika ada kejadian melawan hukum dilaporkan. Kan banyak kesempatan untuk melapor. Jadi jangan orang udah jatuh ketiban tangga, ini kan namanya nyebar fitnah, nebar kebencian, enggak baik," jelas Muara.
Karena itu, pihaknya berencana akan melaporkan balik C dan pengacaranya atas fitnah yang ditudingkan kepada Aa Gatot.
"Pokoknya siapapun menebar fitnah dan menebar kebencian, itu kan diatur undang-undang, apalagi melalui media. Kita akan buat somasi, kita akan laporkan kembali," ujar Muara.