Liputan6.com, Jakarta - Budi Gunawan dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Pelantikan dilakukan di Istana Negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mendorong agar Budi Gunawan segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, terakhir kali mantan Wakil Kepala Polri itu menyerahkan LHKPN pada 2013. Tepatnya saat masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol).
Advertisement
"Semua penyelenggara negara itu harus laporkan LHKPN," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
KPK pun mengimbau agar Budi jujur dalam mengisi LHKPN. Sebab, setiap harta dan aset kekayaannya yang dilaporkan akan diverifikasi oleh KPK. "Karena kan nanti harus diverifikasi LHKPN yang dilaporkan," ujar Yuyuk.
Dari penelusuran di www.acch.kpk.go.id, Jumat (9/9/2016), Budi tercatat terakhir kali melaporkan LHKPN pada 26 Juli 2013 silam. Ketika itu dia masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol).
Dalam LHKPN itu, Budi memiliki kekayaan senilai Rp 22,6 miliar lebih dan US$ 24 ribu. Kekayaan itu terdiri dari harta tidak bergerak dan bergerak.
Untuk harta tidak bergerak yang dimiliki Budi, yakni 37 item tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 21.543.934.000. Budi juga memiliki usaha 'Lila Embroidery' senilai Rp 40 juta.
Sedangkan harta bergerak yang dimiliki Budi berupa kendaraan dua unit. Yakni Nissan Juke dan Mitsubishi Pajero senilai Rp 475 juta.
Harta bergerak lainnya berupa logam mulia, batu mulia, barang-barang seni, dan antik, serta benda bergerak lainnya sebanyak empat item senilai Rp 215 juta.
Budi juga tercatat punya giro dan setara kas lainnya senilai Rp 383.445.555 dan US$ 24 ribu.
Total harta kekayaan Budi yang dilaporkan ke KPK pada 2013 itu berjumlah Rp 22.657.379.555 (Rp 22,6 miliar) dan US$ 24 ribu. Jumlah nilai kekayaan itu jauh lebih tinggi ketimbang jumlah kekayaannya dalam LHKPN yang dilaporkan pada 19 Agustus 2008 silam. Pada 2008, kekayaan Budi hanya Rp 4.684.153.542 (Rp 4,6 miliar lebih).