Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah mengeluarkan keputusan terkait status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Sekarang, mantan Menteri ESDM itu pun sudah kembali berstatus warga negara Indonesia.
Terkait hal itu, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu melihat, syarat agar Arcandra kembali menjadi menteri sudah terpenuhi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 22 ayat 2, di mana ditegaskan untuk dapat diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia.
Advertisement
"Seusai dengan undang-undang, untuk diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan warga negara Indonesia. Ini kan status kewarganegaraan Pak Arcandra sudah kembali sebagai WNI dan telah dicatatkan resmi dalam lembaran negara," ucap Masinton kepada Liputan6.com, Jumat (9/9/2016).
Dia pun menyiratkan bahwa yang bersangkutan bisa saja atau layak menjadi menteri kembali. Namun, menurut politikus PDIP itu, semuanya terpulang kembali kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Jika Presiden menganggap Arcandra layak diangkat menjadi menteri, maka pengangkatannya sudah sesuai aturan yang disyaratkan dalam Undang-Undang Kementerian Negara," tegas Masinton.
Menurut dia, sekarang tinggal bagaimana sikap dari presiden, karena pengangkatan menteri merupakan hak prerogatif presiden.
"Presiden tentu punya pertimbangan tersendiri untuk mengangkat para menteri yang akan membantu tugas-tugas presiden dalam mengakselerasi program pemerintahan yang Beliau pimpin," tutup Masinton.
Diketahui, Arcandra diberhentikan dengan hormat dari kursi Menteri ESDM karena memiliki kewarganegaraan ganda. Yang bersangkutan ternyata juga memiliki paspor Amerika Serikat.