Segmen 3: Sopir Jadi Tersangka hingga Kebakaran di Mabes Polri

Sopir truk tangki ditetapkan sebagai tersangka karena lalai. Sementara Sabtu dini hari tadi tiga ruangan di Mabes Polri terbakar.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Sep 2016, 06:55 WIB
Sopir truk tangki ditetapkan sebagai tersangka karena lalai.

Liputan6.com, Sidoarjo - Setelah sempat dinyatakan buron, sopir truk tangki yang terbakar dan merenggut satu korban jiwa menyerahkan diri ke Mapolres Sidoarjo. Sopir truk tangki itu ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sementara itu, Sabtu malam dini hari tadi, kebakaran melanda Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Tiga ruangan yang digunakan untuk sekretariat umum dan kantor pos serta sebuah bank swasta ludes dilahap si jago merah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya