Liputan6.com, Jakarta Beredarnya obat palsu sudah terjadi dari puluhan tahun yang lalu. Menurut Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, peredaran obat palsu setidaknya telah diadukan sejak 10 tahun lalu.
"Adanya obat palsu mempertaruhkan kesehatan dan generasi penerus bangsa," katanya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/9/2016).
Advertisement
Sularsi mengatakan, obat palsu yang banyak beredar dikarenakan bahan-bahan baku pembuat obat, mudah sekali didapatkan oleh masyarakat. Padahal semua bahan tersebut berbahaya jika disalahgunakan.
Untuk mencegah dampak buruk obat palsu, masyarakat dianjurkan untuk mengecek dan membeli obat di tempat yang memang sudah memiliki ijin.
"Cek kemasan, ijin edar dan kedaluwarsa, ini adalah informasi pertama yang harus dilihat dan itu selalu kami infomasikan. Kemudian selalu beli obat di tempat yang legal, seperti apotek atau ada orang-orang yang ahli di bidang obat," ujar Kepala badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito.