Bocah 2 Tahun di Penjaringan Jadi Korban Kekerasan Ayahnya

Awalnya saksi Aris mengaku mendengar suara tangis anak kecil yang tak berhenti sejak pagi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 10 Sep 2016, 21:40 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta Kasus kekerasan anak kembali terjadi. Kali ini bocah perempuan 2 tahun, RA menjadi korban kekerasan ayahnya sendiri Doni Iswanto.

Kasus dugaan penganiayaan terungkap saat tetangga mendengar jerit tangis yang tak henti dari rumah pelaku, Jumat 9 September 2016 sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari situ saksi Aris mengajak saksi lain, yakni Kartini yang juga tetangga korban untuk melihat ke dalam rumah kontrakan korban RA di Jalan Rawa Bebek RT 09 RW 11 Penjaringan, Jakarta Utara.

"Kontrakan korban ada di lantai atas. Kemudian saksi naik ke atas dan melihat anak berumur sekitar 2 tahun terbaring dalam keadaan buka baju dan menderita luka memar di wajah kanan kiri," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yuswan, Sabtu (10/9/2016).

Kedua saksi berusaha mendekat dan memperhatikan bocah tersebut. Sambil terus bertanya-tanya kepada korban soal asal luka-luka di wajahnya.

Ternyata korban tak sendirian, korban ditemani kakaknya yang masih berusia 5 tahun. Dari sang kakak, kedua saksi akhirnya mendapat informasi bahwa luka-luka di wajah korban RA akibat dianiaya oleh ayah mereka sendiri.

"Ada memar di perut dan luka atau bekas sundutan rokok di telinga kiri. Korban tersebut bersama kakaknya yang berumur sekitar 5 tahun, kemudian saksi menanyakan kepada kakaknya dan kakaknya mengatakan adiknya dipukulin ayahnya tadi malam," ungkap Yuldi.

Berdasarkan info tersebut, polisi langsung melakukan pengecekan ke TKP dan membawa saksi dan korban untuk dimintai keterangan. Di samping itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan RS Kramatjati untuk verifikasi dan visum.

Kini pelaku yang tidak lain ayah korban, Doni Iswanto telah mendekam di sel Polres Jakarta Utara. Dia dijerat pasal berlapis tindak pidana KDRT dan UU Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya