Sopir Truk Maut di Batang Jadi Tersangka

Tersangka sopir truk maut sudah ditahan di Mapolres Batang.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 10 Sep 2016, 22:36 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengumumkan tersangka kecelakaan maut di Batang. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Liputan6.com, Brebes - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Samaan (35), sopir truk bak terbuka (pikap) dalam kecelakaan yang menewaskan 16 orang di Jalan Raya Tersono Bawang, Batang, Jawa Tengah (Jateng) pada Senin 5 September lalu, sebagai tersangka.

Sopir truk maut itu ditahan di Mapolres Batang. Sejauh ini, tersangka kasus [kecelakaan maut di Batang]( 2595512 "") itu masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh pihak kepolisian.

"Sopir truk pikap sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono di Brebes, Jateng, Sabtu (10/9/2016).

Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara serta keterangan sejumlah saksi, menurut Kapolda Jateng, diperoleh bukti-bukti. Di antaranya, sopir truk pikap itu terbukti lalai, sehingga menyebabkan kecelakaan tersebut.

"Atas dasar itulah kemudian sopir kita terapkan menjadi tersangka," Condro menambahkan.

Pikap Dilarang Angkut Penumpang

Kapolda menegaskan, melarang penggunaan truk pikap atau mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang orang di seluruh wilayah di Jawa Tengah. Hal itu dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.

"Belajar dari pengalaman sebelumnya, Senin awal pekan lalu terjadi kecelakaan truk pikap di Batang yang menewaskan 16 orang. Kita tetap melarang penggunaan truk pikap atau mobil bak terbuka untuk mengangkut orang meskipun di daerah pedesaan sekalipun tetap dilarang," dia menegaskan.

Condro menjelaskan, dari segi desain truk pikap atau mobil bak terbuka digunakan bukan untuk mengangkut orang tapi untuk angkutan barang, sehingga sangat rawan kecelakaan apabila digunakan untuk mengangkut orang.

"Upaya pihak kepolisian melarang penggunaan mobil bak terbuka itu dimaksudkan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan yang tentunya akan mengancam nyawa penumpang di atas di truk pikap atau mobil bak terbuka," ia menambahkan.

Dia mengatakan, menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang telah melanggar Pasal 303 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Sudah jelas, truk pikap atau mobil bak terbuka diperuntukkan untuk barang. Jadi kalau ada orang yang naik di atas berarti melanggar. Karena itu kita akan menindak tegas dan memberikan sanksi tilang bagi pengguna mobil bak terbuka untuk mengangkut orang," kata Condro.

Di lapangan, saat ini masih ada warga yang menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang.

Lokasi kecelakaan maut Batang yang menewaskan 16 orang (Liputan6.com / Fajar Eko)

Kecelakaan maut itu terjadi di ruas jalan desa di Batang, Jateng, Senin, 5 September 2016 sekitar pukul 17.40 WIB. Saat itu truk pikap Mitsubishi L-300 rombongan petakziah yang mengangkut muatan 46 penumpang manusia oleng dan terbalik.

Menurut kesaksian Yudi (30) korban selamat, sebelum truk pikap mengalami kecelakaan maut. Laju mobil saat itu di jalan menurun tajam dan akhirnya oleng dan terguling.

"Mobil melaju kencang saat di jalan turunan, tiba-tiba hilang kendali menabrak pohon dan truk pikap terperosok ke jurang," ucap Yudi.

Ia menambahkan, seluruh penumpang truk pikap adalah warga Desa Sibebek, Kecamatan Bawang. Mereka berencana mengikuti takziyah ke Dusun Sawet, Desa Amingronggo, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya