Tidak Melanggar Keimigrasian, 3 WN Tiongkok Tetap Dideportasi

Ketiga WN Tiongkok yang memasuki Pulau Sebatik secara tidak sah itu dideportasi melalui Jakarta, Kamis lalu.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Sep 2016, 12:03 WIB
Sejumlah orang WNA Taiwan saat akan di pulangkan ke negara asalnya, dari Kalideres, Jakarta, Rabu (16/12). Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 49 WN Taiwan dan satu WN Tiongkok terkait tindak pidana kejahatan siber. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Nunukan - Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mendeportasi tiga warga negara Tiongkok yang tertangkap prajurit TNI AD dari Satgas Pamtas Yonif 614/Raja Pandhita di Pulau Sebatik beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan, I Nyoman Surya Mataram menjelaskan, dilansir Antara, setelah menjalani detensi selama satu bulan sejak 5 Agustus 2016, ternyata ketiga WNA asal Tiongkok tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

Mengacu pada hal itu, kantor imigrasi setempat tidak melanjutkan proses hukum pada ketiganya. Namun, ketiga WN Tiongkok itu tetap dideportasi atau dipulangkan ke negara asal.

Surya menyatakan, sesuai penyelidikan dan penyidikan, ketiga WNA tersebut tidak sengaja memasuki wilayah Indonesia melalui Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, tanpa menggunakan dokumen yang sah.

Ketiganya mengaku ditipu oleh seorang calo yang berasal dari Tawau, Negeri Sabah, Malaysia, yang memberitahu ada kantor imigrasi di Pulau Sebatik padahal tidak ada.

Ketiga WNA asal Tiongkok itu dideportasi melalui Bandara Sukarno Hatta Jakarta pada Kamis, 8 September 2016, setelah diberangkatkan dari Pelabuhan Lamijung, Kabupaten Nunukan, menuju Kota Taraka pada Rabu, 7 September 2016 dan selanjutnya diterbangkan menuju Jakarta.

"Jadi, ketiga warga Tiongkok dideportasi pada Kamis, melalui Bandara Soekarno Hatta dan diberangkatkan dari Kabupaten Nunukan pada Rabu," kata Surya di Nunukan, Sabtu, 10 September 2016.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya