Liputan6.com, Jakarta Benjamin Holst, pria asal Jerman tak bisa berkutik saat sejumlah petugas satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintahan Kota Surabaya menangkap dirinya, yang sedang mengemis di perempatan Jalan Kayoon, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/9/2016) siang.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (12/9/2016), meski memiliki dokumen lengkap, pria berpaspor Jerman berusia 31 tahun ini dianggap melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014, tentang Ketertiban Umum.
Advertisement
Benjamin sempat menolak saat hendak dibawa untuk menjalani pemeriksaan petugas imigrasi.
Sejumlah barang yang dibawa Benjamin pun disita, yakni sebuah tas berisi pakaian dan tempat uang untuk mengemis.
Benjamin mengaku terpaksa mengemis karena kehabisan dana, setelah uang miliknya sebesar Rp 25 juta habis saat berlibur di Bali.
Setelah diperiksa petugas Satpol PP, Benjamin akan menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi. Tapi karena menderita pembengkakan besar pada kaki kanan, Benjamin terlebih dahulu dibawa ke rumah sakit Suwandi untuk diperiksa kesehatannya.