Liputan6.com, Jakarta - Mary Jane Veloso, warga Filipina yang tersangkut kasus narkoba, tiga kali lolos dari eksekusi mati. Namun, tak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi Mary Jane.
Izin untuk mengeksekusi Mary Jane disampaikan langsung oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte dalam pertemuan bilateral dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pada Jumat, 9 September 2016 di Istana Negara, Jakarta.
Advertisement
"Saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilo heroin. Saya juga cerita penundaan eksekusi yang kemarin. Duterte lalu menyampaikan, silahkan kalau mau dieksekusi," ungkap Jokowi, seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (12/9/2016).
Apri 2016, Mary Jane turut memperingati Hari Kartini di Lapas Wirogunan, Yogyakarta. Mary Jane tertangkap saat membawa heroin sebesar 2,6 kilogram di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, pada 2010.
Perjuangan kaum buruh Filipina dan pemerintahan Benigno Aquino sepanjang 2015 berhasil meloloskan Mary Jane dari hukuman mati.
Kini di bawah kepemimpinan Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang juga tegas menyatakan perang terhadap narkoba, Mary Jane tak akan lolos dari jerat hukuman mati.