Edi Sumarsono: Ari Muladi Bisa Jadi Tersangka

KPK kemarin kembali memeriksa Edi Sumarsono. Usai diperiksa selama delapan jam, Edi menyatakan Ari Muladi bisa ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Jan 2010, 05:41 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Edi Sumarsono di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/1). Edi diperiksa selama delapan jam sebagai saksi untuk tersangka Anggodo Widjojo terkait kasus dugaan menghalangi pemeriksaan KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Usai diperiksa, ia menyatakan Ari Muladi, orang dekat Anggodo, dapat ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi meski merupakan saksi pelapor.

Edi adalah orang dekat mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Edi-lah yang kemudian mempertemukan Antasari dengan kakak Anggodo, Anggoro Widjojo, di Singapura, beberapa waktu silam. Dari pertemuan itu, diketahui adanya percobaan suap ke pimpinan serta pejabat KPK [baca: Edi Sumarsono Diperiksa, Ary Muladi Batal]

Sementara Anggodo Widjojo yang kembali diperiksa hari ini dicecar 25 pertanyaan seputar kronologis penyerahan uang kakaknya, Anggoro Widjojo, ke Ari Muladi untuk diberikan ke pimpinan KPK. Melalui kuasa hukumnya, Bonaran Situmeang, Anggodo berharap Ari Muladi ditahan [baca: KPK Diminta Tangkap Ari Muladi].(BOG)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya