Diperiksa Perdana Usai Jadi Tersangka, Bupati Banyuasin Bungkam

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Sep 2016, 10:30 WIB
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dikawal petugas usai diperiksa oleh KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9/2016) malam. Yan Anton Ferdian ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera S

Liputan6.com, Jakarta - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Pemeriksaan ini adalah yang pertama usai Yan jadi tersangka karena ditangkap tangan Satgas KPK.

Tiba di Gedung KPK, tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten dan dinas-dinas lain di Pemkab Banyuasin itu bungkam. Tak ada satu kata pun keluar dari mulut bupati muda kelahiran 1984 tersebut.

Sembari masuk ke lobi gedung KPK, Selasa (13/9/2016), Yan hanya sedikit tersenyum tanpa mengindahkan pertanyaan awak media.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas ‎Pendidikan dan dinas lainnya Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Umar Usman, ‎Kepala Subbagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo, serta satu orang pengepul bernama Kirman, serta Zulfikar Muharam yang merupakan pemilik CV Putra Pratama.

Yan Anton diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Zulfikar dengan menjanjikan proyek-proyek di Disdik dan dinas lainnya. Yan diduga turut melibatkan para anak buahnya dalam ijon proyek-proyek berujung suap tersebut.

KPK kemudian menjerat Yan Anton, Umar, Darus, Sutaryo, dan Kirman selaku penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Zulfikar selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13‎ UU Tipikor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya