Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mengapresiasi ketegasan Presiden Filipina Rodrigo Duterte dalam pemberantasan narkoba. Begitu pula dengan sikap Duterte terkait langkah Indonesia dalam memberikan hukuman mati ke pengedar narkotika, termasuk kepada warga Filipina, Mary Jane Voloso.
"Kami apresiasi Presiden Filipina. Berarti masih menghormati hukum di Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum, saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Menurut dia, Kejaksaan Agung belum bisa mengeksekusi mati Mary Jane. Sebab, keterangan Mary Jane masih dibutuhkan oleh otoritas di Filipina terkait kasus dugaan human trafficking.
"Kami lihat nanti, sampai kapan keterangannya selesai. Tentunya proses hukum ini harus dituntaskan, termasuk pemenuhan hak-haknya terpidana. Sehingga tidak ada kesalahan prosedur saat dieksekusi," terang Rum.
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung belum tahu kapan proses hukum Mary Jane di Filipina selesai. Dia juga belum menerima laporan sampai sejauh mana kasus tersebut berjalan.
"Sampai saat ini, kami belum terima laporannya. Namun demikian, memang belum selesai. (Keterangannya) masih dibutuhkan di Filipina," tandas Rum.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan Duterte mempersilakannya mengeksekusi mati Mary Jane Veloso. Dia juga menceritakan soal duduk perkara Mary Jane yang saat ini ditahan di Lapas Cilacap.
"Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau memang mau dieksekusi," kata Jokowi di Serang, Banten, Senin 12 September 2016.
Namun, Presiden Filipina Rodrigo Duterte menegaskan tidak memberikan 'lampu hijau' atas eksekusi terpidana narkoba Mary Jane Veloso. Hal itu disampaikan Kementerian Luar Negeri Filipina.
"Presiden Duterte tidak memberi apa yang disebut 'lampu hijau' atas eksekusi Veloso. Namun menyatakan bahwa Presiden akan menerima 'keputusan akhir' terkait kasus Mary Jane," kata Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto R Yasay Jr seperti dilansir BBC.
Kejagung Apresiasi Sikap Duterte Tak Halangi Eksekusi Mary Jane
Duterte menyatakan menerima putusan akhir Indonesia terkait Mary Jane.
Diperbarui 13 Sep 2016, 11:41 WIBPoster terpidana mati Mary Jane diletakan di dekat lilin saat aksi gabungan komunitas buruh migran di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (26/4/2015). Aksi itu menyerukan penolakan atas hukuman mati di Indonesia. (Liputan6.com/Faial Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
49 Narapidana dari Lapas Kutacane Kabur, 14 Orang Kembali Ditangkap dan 35 Masih Diburu
Profil dan Perjalanan Karier Wheesung, Solois Korea Selatan yang Meninggal Mendadak
6 Potret Fadly Faisal dan Maudy Effrosina di Prambanan, Netizen Sebut Mitos Akan Putus
Mengejutkan! Makna dan Khasiat Jimat Merah Delima Menurut Mbah Moen, Diceritakan Gus Baha
Menko Pangan Bentuk Pokja Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi
Tukang Bakso di Jember Tipu Puluhan Orang Modus Investasi, Kerugian Capai Rp3 Miliar
Dilaporkan ke KPK, Jampidsus Kejagung: Semakin Besar Kasus Diungkap Pasti Besar Serangan Baliknya
350 Kata-Kata Kebersamaan Keluarga yang Menyentuh Hati, Ungkapkan Cinta
Profil Rodrigo Duterte, Eks Presiden Filipina Ditangkap di Manila
Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Belum Cair
Aktor Senior Subarkah Hadisarjana Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun
Istana Jelaskan Alasan Prabowo Antar Langsung Kepulangan Sekjen Partai Komunis Vietnam