Liputan6.com, Jakarta - Tujuh dari 8 tersangka kasus penipuan 177 WNI calon jemaah haji yang gagal berangkat dari Filipina segera diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AS, BDMW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP.
"Secepatnya," singkat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Agus Andrianto, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Advertisement
Menurut dia, penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada para tersangka. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap tujuh tersangka hanya tinggal menunggu waktu.
"Saya sudah suruh penyidik untuk mempersiapkan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Sudah dilayangkan surat panggilan," ucap Agus.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus penipuan haji ini. Tujuh orang di antaranya merupakan WNI. Mereka adalah AS, BDMW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP.
Para tersangka merupakan pemilik dari sejumlah agen perjalanan haji yang memberangkatkan calon jemaah haji ke Arab Saudi melalui Filipina.
Para pelaku menjanjikan beribadah haji yang lebih cepat dengan menggunakan kuota Filipina. Mereka menjanjikan cara ini aman dan legal.
Polisi pun menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.