Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita muda mendatangi Mapolda Metro Jaya, Kamis malam 8 September 2016. Tampak tergesa-gesa, wanita yang mengenakan baju krem itu langsung masuk ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Belakangan, perempuan berambut panjang itu diketahui berinisial C. Biduan itu pernah menjadi pengikut atau murid Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Dia datang ke kantor polisi untuk melaporkan mantan guru spiritualnya tersebut terkait kasus pemerkosaan terhadap dirinya.
Advertisement
"Kejadian itu pertama kali saat klien saya ini masih berumur 16 tahun 10 bulan. Saat itu tahun 2007 sampai 2011," ujar Pengacara C, Sudharmono Saputra yang mendampinginya di Mapolda Metro Jaya,.
Dalam laporan itu, C mengaku hamil hingga dua kali buah hubungannya dengan Aa Gatot. Kehamilan pertama terjadi pada 2010 atau ketika C berusia 20 tahun. Namun dia dipaksa menggugurkan kandungannya. Bahkan C diantar istri Aa Gatot pergi ke klinik aborsi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Pada 2011, C kembali hamil dari Aa Gatot. Kali ini C enggan menggugurkan kandungannya. Wanita yang dijanjikan Aa Gatot menjadi backing vocal itu akhirnya melahirkan anak pada 2012 yang kini telah berusia empat tahun.
Laporan yang dilayangkan C menuai beragam respons publik. Sebagian mengutuk tindakan bejat Aa Gatot. Namun tak sedikit yang justru mempertanyakan motif pelaporan C yang dilakukan saat Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu terjerat sejumlah kasus pidana. Padahal kejadian sudah berlangsung sejak 2007.
"Selama ini klien saya takut dan selalu diiming-imingi akan diakui anaknya. Ketakutan itu karena ada tekanan-tekanan, sehingga dia tidak berani lapor," ucap Sudharmono, Jumat 9 September lalu.
C baru berani lapor setelah mengetahui pemberitaan mengenai Aa Gatot yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Dia juga baru tahu, asfat yang selama ini disebut sebagai makanan jin dan malaikat itu ternyata sabu.
Wanita 26 tahun itu mengklaim, selama kurang lebih empat tahun berhubungan badan dengan Aa Gatot, dia berada di bawah pengaruh asfat. Dia merasa seperti dihipnotis.
Ada ajaran sesat yang diduga diberikan oleh Aa Gatot. Pria yang kerap mengenakan kaca mata hitam itu sering mengaku sebagai malaikat, jin, hingga titisan Nabi Sulaiman. Dia juga mengatakan, pernikahan cukup dengan berjabat tangan, tanpa ijab qabul, saksi, maupun wali.
Respons Aa Gatot
Aa Gatot akhirnya merespons pelaporan yang dilakukan C di Polda Metro Jaya. Dia membantah telah melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan perempuan asal Depok, Jawa Barat itu.
"Tidak ada (pemerkosaan) itu, bohong," ujar Gatot singkat saat tiba di ruang tahanan Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus narkoba, Sabtu 10 September lalu.
Bantahan juga disampaikan pengacara Aa Gatot, Irfan Suriadiata. Dia bahkan menuding C hanya menumpang tenar dalam kasus Aa Gatot yang menyita perhatian jutaan masyarakat. Tudingan itu cukup beralasan. Jika memang kejahatan tersebut benar-benar dilakukan Aa Gatot, kenapa tidak dilaporkan dari dulu.
"Kenapa saat ini baru dia melapor. Itu jadi pertanyaan besar kami. Dan kami yakin klien kami tidak melakukan hal (pelecehan) yang dituduhkan itu," ucap Irfan, Minggu, 11 September 2016.
Irfan menyatakan, kliennya paling dirugikan dalam pelaporan ini. Dia menuding C mengada-ada dan tidak memiliki dasar pada pelaporan itu. Irfan pun berencana akan melaporkan balik C atas kasus pencemaran nama baik.
Advertisement
Polisi Cari Bukti
Meski kasus lama, polisi tetap merespons cepat laporan C. Sehari setelah laporan dilayangkan, C dipanggil penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
C menjalani pemeriksaan perdana sekitar enam jam. Dalam pemeriksaan itu, C menceritakan awal mula ikut Aa Gatot hingga akhirnya hamil dan melahirkan seorang anak di luar ikatan pernikahan.
Namun penyidik belum menemukan bukti yang kuat untuk menjerat Aa Gatot sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Polisi masih mendalami laporan tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti lain yang mendukung.
"Belum (ada bukti cukup). Kita masih nunggu hasil visum dulu," ucap Kasubdit Renakta AKBP Suparmo saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin 12 September kemarin.
Dalam pemeriksaan itu, Suparmo juga mengungkapkan kondisi C. Tidak terlihat raut kesedihan di wajah C saat menceritakan apa yang dialaminya kepada penyidik. C menjawab pertanyaan penyidik dengan baik. C juga beberapa kali ingin menyudahi pemeriksaan.
"Dia cerita aja ke penyidik terkait laporannya. Biasa aja, enggak ada nangis. Pas diperiksa malah minta udah-udah terus," kata Suparmo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, laporan C masih didalami. Sementara laporan tersebut didasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 KUHP tentang Pemerkosaan.
Melihat kasus tersebut terjadi sejak C masih berusia 16 tahun, maka Aa Gatot juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kalau yang bersangkutan memang korban ini di bawah umur saa