Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamrullah. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sultra Nur Alam terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Dia diperiksa untuk tersangka NA (Nur Alam)," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2016).
Advertisement
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan SK IUP di wilayah Provinsi Sultra. Gubernur Sultra periode 2008-2013 dan 2013-2018 itu diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan SK.
Nur Alam mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dari tahun 2008-2014. Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.
KPK menduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut.
Penyidik KPK pun menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.