Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menantang para calon Gubernur (cagub) DKI untuk melakukan pembuktian terbalik terkait harta yang dimiliki.
Saat ini, Ahok menunggu DPR untuk membuat landasan hukum bagi cagub yang akan berlaga di pilkada. "Tergantung DPR," kata Ahok di Pasar Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (13/9/2016).
Advertisement
Dia mengaku terus mendorong agar syarat pembuktian harta terbalik masuk Undang-Undang Pilkada sejak masih menjadi Anggota Komisi II DPR RI.
"Saya sudah serukan itu sejak saya anggota Komisi II DPR RI. Saya katakan, Undang-Undang Pilkada harus memasukkan pasal itu," kata Ahok.
Ahok meyakini, apabila nanti pembuktian harta terbalik dilakukan, maka masyarakat dapat melihat dan memilih pemimpin yang bersih.
"Kalau ada pejabat negara tidak bisa membuktikan hartanya dari mana, maka itu disita buat negara. Nah harusnya, siapapun yang mau menjadi pejabat harus bisa membuktikan hartanya dari mana. Kalau enggak bisa memenuhi itu ya enggak boleh jadi pejabat," pungkas Ahok.