WN Malaysia Otak Penipuan 177 Calhaj dari Filipina Jadi Tersangka

HR juga berperan membuatkan paspor Filipina bagi 177 WNI. Bahkan, HR sudah jadi tersangka dan ditahan atas kasus tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Sep 2016, 14:24 WIB
WNI calon haji yang menggunakan paspor Filipina tiba di Bogor (Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Satu orang warga negara (WN) Malaysia berinisial HR telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. HR menyusul tujuh WNI lainnya yang juga telah berstatus sebagai tersangka atas kasus penipuan terhadap 177 WNI yang gagal berangkat haji dari Filipina.

Berdasarkan penyidikan sementara, HR merupakan biang keladi alias otak dari penipuan terhadap ratusan WNI calon jemaah haji.

"Dia (HR) kan otaknya. Dia 'Jenderal'-nya atas kasus ini," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Agus menjelaskan HR juga berperan membuatkan paspor Filipina bagi 177 WNI. Bahkan, HR pun sudah dijadikan tersangka dan ditahan atas kasus tersebut oleh otoritas kepolisian Filipina.

"Dia juga sudah ditahan di Filipina. Dia yang punya paspor ganda," ucap Agus.

Terkait dengan pemeriksaan terhadap HR, Agus mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian di Filipina. Hanya saja, pemeriksaan terhadap HR tidak bisa dilakukan buru-buru. Sebab, kata Agus, HR merupakan tahanan kepolisian Filipina.

"Ya nanti kan gantian, pertanggungjawaban pidana dia kan di sini juga harus (diperiksa)," tandas dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka yang seluruhnya merupakan WNI. Mereka adalah AS, BDMW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP. Para tersangka merupakan pemilik dari sejumlah agen perjalanan haji yang memberangkatkan calon jemaah haji ke Arab Saudi melalui Filipina.

Para pelaku menjanjikan beribadah haji yang lebih cepat dengan menggunakan kuota di Filipina. Kepada tersangka, polisi menjerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya