KPK Hibahkan RS Penerima Suap Saipul Jamil ke Negara, Jika...

Ini bukan kali pertama KPK menghibahkan aset milik ter‎pidana korupsi ke negara.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Sep 2016, 15:33 WIB
Terdakwa kasus suap perkara hukum yang juga Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sudah menyandang status tersangka dalam tiga kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yakni, dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil, gratifikasi, dan pencucian uang.

Terkait dugaan pencucian uang, KPK sudah menyita sejumlah aset milik Rohadi. Salah satunya Rumah Sakit Reksya di Indramayu, Jawa Barat.

KPK tengah melakukan pengkajian berkenaan dengan RS Reksya tersebut. Kajian difokuskan pada sejauh mana rumah sakit itu dibutuhkan masyarakat.

"(Sedang) kita teliti, apakah rumah sakit itu dibutuhkan oleh masyarakat sekitar atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Jika dalam kajiannya, ternyata masyarakat sekitar sangat membutuhkan rumah sakit itu, maka KPK akan menyerahkannya ke negara. Penyerahan ini dilakukan usai putusan terhadap Rohadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, pengambilalihan ini akan membawa keuntungan bagi masyarakat. Sebab, biaya pengobatan maupun perawatan di rumah sakit itu bisa dijangkau masyarakat.

"Jadi KPK ingin menciptakan kesejahteraan buat masyarakat," ucap Syarief.

Dia menjelaskan, ini bukan kali pertama KPK menghibahkan aset milik ter‎pidana korupsi ke negara. Sebelumnya, salah satu rumah milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo juga dihibahkan ke Pemerintah Kota Solo karena menjadi museum.

"KPK sudah mencoba waktu itu mengembalikan rumah (Djoko Susilo) yang dijadikan museum kepada Wali Kota Solo," ucap Syarief.

KPK sudah menetapkan Panitera PN Jakut, Rohadi sebagai tersangka tiga kasus sekaligus, yakni kasus dugaan suap terkait vonis ringan Saipul Jamil, gratifikasi, dan pencucian uang. Dari tiga kasus itu, baru kasus dugaan suap saja yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Adapun khusus pencucian uang, KPK sudah menyita sejumlah aset milik Rohadi yang diduga dicuci dari hasil tindak pidana yang dilakukan. Di antaranya belasan mobil pribadi, mobil ambulan, serta sebuah rumah sakit dan sebuah komplek perumahaan di Indramayu, Jawa Barat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya