Bunga LPS Tak Langsung Berdampak ke Kredit

Penurunan LPS Rate atau bunga penjaminan LPS akan mempengaruhi suku bunga kredit dalam 6 bulan-1 tahun.

oleh Septian Deny diperbarui 13 Sep 2016, 17:30 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menurunkan tingkat bunga penjaminan bank umum dalam rupiah dari 6,75 persen menjadi 6,25 persen‎. Namun penurunan LPS rate ini diperkirakan tidak akan langsung berdampak ke suku bunga kredit perbankan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, ‎banyak faktor yang mempengaruhi suku bunga kredit perbankan, seperti suku bunga deposito, 7 days reverse repo rate Bank Indonesia (BI) termasuk tingkat inflasi.

‎"Memang tidak seluruhnya proses transmisi hanya tergantung dari suku bunga deposito, banyak hal yang mempengaruhi suku bunga kredit. LPS rate itu tengah-tengah dari perubahan 7 days reverse repo rate ke deposito. Sebetulnya bagi bank-bank leader yang tentukan suku bunga deposito umumnya tidak berpengaruh LPS rate," ujar dia di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Namun demikian, lanjut Halim, lantaran LPS rate ini mempengaruhi suku bunga deposito, maka seharusnya penurunan tingkat bunga pinjaman tersebut juga akan berdampak pada suku bunga kredit perbankan.

Halim memperkirakan setidaknya penurunan LPS rate akan mempengaruhi suku bunga kredit setidaknya dalam 6 bulan-1 tahun. Namun hal tersebut juga masih melihat kondisi makro ekonomi dan likuiditas dari industri perbankan.

"Kalau likuiditasnya berlimpah akan lebih cepat. Kadang-kadang transmisinya bergeser-geser tergantung situasi ekonominya. Tapi umumnya segitu," ujar dia. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya