Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku belum tahu kapan terpidana mati asal Filipina Mary Jane akan diekesekusi. Menurut dia, itu adalah wewenang Kejaksaan Agung.
"Jaksa Agung yang tahu itu," ucap Yasonna di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (13/9/2016).
Advertisement
Menurut Yasonna, eksekusi Mary Jane belum bisa terlaksana dalam waktu dekat. Sebab masih ada proses hukum yang berjalan.
"Belumlah. Kan permintaan Filipina masih ada kasus trafficking-nya. Kita dengar dululah, kita lihat dulu," kata dia.
Yasonna menyatakan, seharusnya dalam ketentuan hukum Filipina, Mary Jane diperiksa di negara asalnya. Namun, dia memastikan tak akan mengizinkan dia tersebut diperiksa di Filipina.
"Dalam hukum acara Filipina harusnya Mary Jane diperiksa di sana," sebut dia.
"Kita tidak izinkan. Kita minta supaya keterangannya diambil secara tertulis di bawah sumpah di sini saja," pungkas Yasonna.