Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan 71.250 ekor benih lobster. Nilai benih lobster yang digagalkan sebesar Rp 2,85 miliar.
Penggagalan penyelundupan benih lobster ini merupakan hasil operasi antara Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta 1 dan Kepolisian Resort dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Advertisement
"Koordinasi antar lembaga harus semakin diperkuat, saling konsolidasi satu sama lain dan mengesampingkan yang namanya egosektoral, demi menyelamatkan kerugian negara akibat penyulundupan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiasuti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Kepala BKIPM Rina mengatakan, rencananya bibit itu akan dikirimkan ke Singapura saat pesawat singgah di Bandara Soekarno Hatta.
"Kemudian, benih lobster asal Mataram tersebut diamankan dari tangan pelaku yang diduga akan mengirimnya ke Singapura ketika pesawat sedang transit di Bandara Soekarno Hatta hari Kamis lalu," ujar dia.
Untuk diketahui, ribuan bibit lobster tersebut disimpan dalam 3 (tiga) koper yang berada di bagasi pesawat.
Kepolisian Resort Bandara dan Bea Cukai Bandara Soetta berhasil mengeluarkan kopor berisi ribuan benih lobster tersebut dari bagasi pesawat kemudian diserahterimakan kepada BKIPM Jakarta I untuk dilepaskan ke habitatnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ini merupakan salah satu langkah pemerintah mengamankan perekonomian.
"Ini salah satu law enforcement dari pemerintah. Lobster ini masih hidup dan nanti akan dilepaskan lagi untuk dikembangbiakkan," tandas dia.