Liputan6.com, Jakarta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan sementara kegiatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau.
“Kami sepakat RAPP harus menghentikan kegiatan untuk sementara hingga pemetaan hidrologis gambut rampung, maksimal tiga bulan," ujar Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono usai melakukan dengan Badan Restorasi Gambut (BRG) dan PT RAPP di kantor KLHK, Jakarta, ditulis Selasa (13/9/2016).
Advertisement
Hal senada juga dikatakan Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead. Dia mengatakan, RAPP tidak keberatan untuk menghentikan sementara aktivitas di lahan yang berkonflik dengan warga.
“Perusahaan juga mempersilakan pemerintah untuk berdialog dengan masyarakat dalam upaya percepatan penyelesaian konflik,” kata Nazir.
Perusahaan, kata Nazir, juga menyadari kesalahan dan akan memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) internal mereka. Dalam kesempatan itu, Nazir memastikan bahwa pembangunan cekungan di kawasan konsesi RAPP bukan kanal.
“Setelah kita cek dengan drone kita, cekungan tersebut tidak menyambung antara kanan dan kiri seperti layaknya kanal,” katanya.
Menurut Nazir, sesuai penjelasan perusahaan, cekungan tersebut merupakan embung yang berfungsi untuk mencegah kebakaran. Hanya saja, perlu diteliti, Jika cekungan itu berada di gambut dalam dan masyarakat ingin menanam sagu, sebaiknya ditutup.
Presiden Direktur PT RAPP Tony Wenas dalam kesempatan ini juga memohon maaf kepada Kepala BRG atas situasi yang terjadi. Menurutnya hal itu merupakan kesalahan internal karena kurang komunikasi yang baik.
"Kami akan menindak tegas dan me-review kembali apa yang sedang terjadi agar tidak terulang," ujar Tony.
Tony mengatakan, pihaknya akan kooperatif terhadap pemerintah dan berkomitmen untuk membantu restorasi gambut termasuk yang berada di luar konsesi perusahaan.