Liputan6.com, Jakarta Gatot Brajamusti atau Aa Gatot, hari ini dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lantaran diduga mencekoki narkoba anak di bawah umur dan pelecehan seksual.
Laporan tersebut diprakarsai Elza Syarif, selaku kuasa hukum anak-anak korban Aa Gatot. Total ada 8 anak yang sudah dilaporkan ke pihak KPAI.
Advertisement
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, anak-anak yang menjadi korban rata-rata berusia 14-16 tahun.
"Korbannya rata-rata 14-16 tahun. Itu perempuan semua korbannya," ucap Asrorun di kantornya, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Menurut dia, tindak pencabulan yang diduga dilakukan Aa Gatot sejak 2007-2015 itu, merupakan tipu daya dengan disertai penyalahgunaan narkotika.
Dari pencabulan itu, ia menambahkan, ada yang sampai hamil hingga aborsi. Selain itu, dari pengaruh narkoba, ada yang sampai overdosis (OD) dan meninggal.
"Ini ada yang sampai OD dan meninggal. Kemudian, ada dugaan tindak pidana aborsi. Ini tidak hanya satu anak saja, tapi beberapa anak," tutur Asrorun.
Di tempat yang sama, Elza Syarif meminta masyarakat ikut berperan aktif, terutama korban. Dia pun menjamin, jati diri korban dan keluarga akan dilindungi dan tidak dipublikasikan.
"Intinya ada peran penting dari narkoba ini. Kami minta peran masyarakat baik yang mengetahui, ataupun korban, dan korban yang meninggal, bisa melaporkan juga. Karena diduga ini banyak anak," tutup Elza.