Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan mendapat hambatan dalam mengawasi peredaran obat ilegal yang masih marak. Menurut Kepala BPOM Penny Lukito, hambatan tersebut adalah tidak adanya wewenang penindakan yang dimiliki BPOM.
"Hambatan dalam pengawasan obat ilegal yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) BPOM tidak mempunyai kewenangan dalam penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tersangka," ungkap Penny saat rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa 13 September 2016.
Advertisement
Ia mengatakan, pada Rakornis eselon I di Kemenko PMK yang juga diikuti oleh BPOM, menyimpulkan penegakan hukum untuk obat ilegal harus lebih tegas. Selain itu, masalah penambahan kewenangan BPOM juga disoroti.
"Untuk menghindari pelaku menghilangkan barang bukti, BPOM secepatnya diberi kewenangan untuk melakukan penindakan, tidak hanya pengawasan dan pencatatan," papar dia.
Penny menuturkan, selama ini tindakan yang dilakukan BPOM terkait kasus hukum selalu dikoordinasikan dengan Mabes Polri dan koordinasi itu juga berjalan lancar.
Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Komjen Ari Dono mengatakan, setuju BPOM diperkuat. Sebab bisa saja dalam hal pengawasan pelaku melakukan perlawanan.
"Kalau BPOM diperkuat, kami setuju. Tapi kewenangan Polri tidak dihilangkan," tegas Ari.
Selama ini, kata Ari, koordinasi dengan BPOM dalam penegakan hukum sudah baik. Polisi bisa menangani kasus lebih luas karena banyaknya jumlah anggota di berbagai wilayah.