Akibat Proyektor Terbakar, Sidang Jessica Sempat Tertunda

Praktis, ketua tim JPU terkejut dengan kejadian itu. Karena proyektor tersebut berdekatan dengan Ardito.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 14 Sep 2016, 11:39 WIB
Terdakwa Jessica Wongso mendengarkan kesaksian ahli patologi forensik Djaja Surya Atmadja pada sidang ke-19 perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah tertunda pada Rabu 7 September lalu, sidang kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, terpaksa diundur karena terjadi insiden kecil. Proyektor yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbakar dan mengeluarkan asap putih.

"‎Tolong cepat padamkan. Bahaya, ini kalau sempat mengenai pak Ardito (Ketua Tim JPU)," ujar pengacara Jessica, Hidayat Bostam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).

Praktis, ketua tim JPU terkejut dengan kebakaran itu. Karena proyektor tersebut berdekatan dengan Ardito.

"Iya pak, tolong segera dicabut kabelnya. Ini bahaya," kata Ardito kepada pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah berhasil teratasi, sidang pun dimulai pada pukul 10.30 WIB. Sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak Jessica, yaitu Budiawan yang merupakan ahli Toksikologi dari Universitas Indonesia.

Wayan Mirna Salihin meninggal setelah menenggak es kopi Vietnam yang diduga mengandung racun sianida di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, pada Rabu 6 Januari 2016.

Dalam kasus tersebut, Jessica Wongso ditetapkan sebagai terdakwa tunggal, dengan tuduhan pembunuhan berencana karena meracuni Mirna Salihin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya