Liputan6.com, Makassar - Setelah melalui proses penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan selama sembilan bulan, tim penyidik Kodam VII Wirabuana akhirnya menetapkan 11 orang yang terlibat dalam sindikat percaloan penerimaan prajurit karir TNI sebagai tersangka.
Dari 11 tersangka, hanya empat orang yang direkomendasikan untuk diteruskan ke persidangan militer. Sedangkan, tujuh orang lainnya disanksi hukuman disiplin, seperti penundaan pangkat.
"11 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Ada yang dihukum disiplin karena pelanggarannya ringan dan ada juga yang pelanggarannya berat di mana pidana umumnya terbukti sehingga didorong ke Mahkamah Militer," kata Panglima Kodam VII Wirabuana, Mayjen TNI Agus Surya Bakti dalam konferensi persnya di Aula Manunggal Mini Makodam VII Wirabuana, Rabu (14/9/2016).
Berdasarkan penyidikan, Agus juga menyebutkan ada 11 orang pemberi sogokan yang terlibat dalam kasus sindikat percaloan itu. Seluruh nama itu akan segera diserahkan kepada kepolisian untuk diproses hukum.
"Tak hanya itu, 11 orang taruna yang dinyatakan lulus dari proses percaloan juga akan dipecat. Mereka yang sudah dilantik itu saya usulkan ke Kasad TNI untuk dipecat juga," ucap Agus.
Baca Juga
Advertisement
Ia menjelaskan dari 11 orang internal Kodam VII Wirabuana yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percaloan penerimaan prajurit karir TNI terdiri dari kalangan perwira menengah, perwira pertama, bintara, tamtama hingga PNS Kodam VII.
Adapun bukti uang yang diduga sebagai uang sogok yang telah diamankan berjumlah Rp 1,5 miliar.
"Soal berjumlah Pamen, Pama, Bintara, Tamtama dan PNS, itu internal penyidikan. Jadi kami tidak ekspose terbuka," kata Agus.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya orangtua korban yang mengadu membayarkan sejumlah uang yang diminta oleh oknum dalam pengurusan kelulusan anaknya menjadi seorang prajurit TNI pada pendaftaran 2016. Ada yang berhasil lulus, tetapi ada janji justru tidak ditepati.