Hakim Minta Jaksa Tak Paksa Ahli soal Kandungan PH Lambung Mirna

Normal kandungan PH di lambung seseorang 1-3 PH. Namun, kandungan tersebut bukan dikarenakan sianida.

oleh Yus AriyantoPutu Merta Surya Putra diperbarui 14 Sep 2016, 14:00 WIB
Saksi ahli toksikologi dari Universitas Indonesia (UI) Budiawan memberikan penjelasan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Di dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, ahli Toksikologi Kimia, Budiawan, dihadirkan menjadi saksi. Kehadirannya pun membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) beradu argumen.

Hal itu terjadi, saat jaksa menanyakan kandungan PH di lambung Mirna, yang terkandung 5 PH. Menurutnya, normal PH di lambung seseorang itu 1-3 PH. Jaksa meyakini ini, lantaran, dari barang bukti di gelas kopi yang diminum Mirna, terdapat kandungan 13 PH.

Budiawan, mengamini, jika memang normal kandungan PH di lambung seseorang 1-3 PH. Namun, dia tak menyebut bahwa hal tersebut dikarenakan sianida.

"PH lambung bisa beda, karena kan tergantung jaringan selnya," ucap Budiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Rabu (14/9/2016).

Namun, jaksa tetap mencecar dan meyakini bahwa itu dikarenakan sianida. Perdebatan pun tak terelakkan. Sehingga jaksa ingin menunjukan hasil fisum et repetrum.

Tapi keinginan jaksa, ditolak Budiawan. Akademisi dari Universitas Indonesia itu pun mengatakan, hal itu merupakan ranah keahlian dokter forensik, bukan ahli toksikologi kimia.

"Itu urusan dokter, saya enggak mau melihatnya," tutur Budiawan.

Melihat hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Kisworo, langsung meminta jaksa menghentikan perbuatan. Dia meminta agar jaksa tak memaksakan saksi.

"Jaksa sudah mendengar kata ahli kan. Jadi jangan paksakan ahli," kata Hakim Kisworo.

Tak lama, Majelis Hakim pun menskorsing jalannya persidangan. Sidang diskors hingga pukul 14.00 WIB untuk istirahat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya