Tanpa Visum Mirna, Jaksa Ragukan Data Ahli Jessica

Budiawan, ahli toksikologi UI bersaksi untuk Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 14 Sep 2016, 15:26 WIB
Saksi ahli toksikologi dari Universitas Indonesia (UI) Budiawan memberikan penjelasan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberondong pertanyaan Budiawan, ahli toksikologi dari Universitas Indonesia yang bersaksi untuk Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Salah satu pertanyaannya yang membuat Budiawan sempat berpikir adalah ada tidaknya hasil visum et repertum dari Mirna yang diterima Budiawan.

"Waktu ditayangkan kita capture ada di nomor 5, visum atas nama Wayan Mirna Salihin. Ada enggak visumnya?" tanya salah seorang jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).

Budiawan tidak dapat menunjukan hasil visum yang diminta JPU. Setelah memeriksa kembali laptopnya, dapat dipastikan hasil visum yang dimaksud, tidak ada.

"Nomor 5 itu berita acara pengujian," kata Budiawan.

"Berarti visum enggak ada ya? Kenapa data tadi diuraikan?" tanya jaksa sebelum melanjutkan pertanyaan berikutnya tanpa jawaban ahli.

Budiawan telah memaparkan data dari penelitiannya terkait zat sianida yang terkandung dalam tubuh Mirna. Hal tersebut yang menjadi keraguan jaksa karena Budiawan ternyata tidak memiliki hasil visum dari Mirna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya