Terdakwa perantara suap Panitera PN Jakarta Pusat Doddy Aryanto Supeno bersiap mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9). Doddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa perantara suap Panitera PN Jakarta Pusat, Doddy Aryanto Supeno berdiskusi dengan kuasa hukumnya sebelum mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9). Doddy divonis 4 tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengusaha Doddy Aryanto Supeno mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9). Majelis Hakim menyatakan, Doddy terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Doddy Aryanto Supeno bersalaman dengan Majelis Hakim usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9). Sebagaimana diketahui, Doddy didakwa menyuap Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)