Hakim Vonis Perantara Suap Panitera PN Jakpus 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara kepada perantara suap Panitera PN Jakarta Pusat Doddy Aryanto

oleh Arny Christika Putri diperbarui 14 Sep 2016, 15:40 WIB
20160914-Suap Panitera PN Jakpus, Doddy Aryanto divonis 4 tahun-Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara kepada perantara suap Panitera PN Jakarta Pusat Doddy Aryanto
Terdakwa perantara suap Panitera PN Jakarta Pusat Doddy Aryanto Supeno bersiap mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9). Doddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa perantara suap Panitera PN Jakarta Pusat, Doddy Aryanto Supeno berdiskusi dengan kuasa hukumnya sebelum mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9). Doddy divonis 4 tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengusaha Doddy Aryanto Supeno mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9). Majelis Hakim menyatakan, Doddy terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Doddy Aryanto Supeno bersalaman dengan Majelis Hakim usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9). Sebagaimana diketahui, Doddy didakwa menyuap Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya