Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yogan Askan memberi suap Rp 500 juta kepada anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana. Pengusaha itu didakwa menyuap politikus Partai Demokrat untuk memuluskan pengurusan anggaran proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat.
"Diketahui atau patut diduga pemberian itu dengan maksud supaya pengawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai jabatannya," kata Jaksa Ahmad Burhanudin dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Advertisement
Menurut jaksa, uang Rp 500 juta diberikan agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.
Penambahan DAK itu diusahakan supaya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
Atas perbuatan tersebut, Yogan Askan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kronologi Suap
Suap ini terjadi pada sekitar Agustus 2015. Saat itu orang kepercayaan I Putu Sudiartana, bernama Suhemi menemui Desrio Putri dari pihak swasta.
"Suhemi mengaku sebagai teman Putu dan menawarkan dapat membantu pengurusan anggaran di DPR," ucap jaksa.
Kemudian, Suhemi meminta kepada Desrio agar dipertemukan dengan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto.
Desrio lalu memberi penjelasan ke Suprapto tentang maksud Suhemi. Suprapto mengarahkan Desrio menemui Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Indra Jaya. Desrio diminta Suprapto mendiskusikan masalah anggaran tersebut bersama Indra.
"Suprapto kemudian meminta Indra Jaya untuk membuat surat pengajuan DAK yang jumlahnya sebesar Rp 530,7 miliar," ucap Jaksa.
Akan tetapi, usai menemui Putu di Gedung DPR, Suprapto malah memerintahkan Indra untuk menambah anggaran. Suprapto meminta tambahan dari Rp 530,7 miliar menjadi Rp 620,7 miliar.
Putu di situ berjanji penambahan anggaran DAK yang akan diusulkan tidak cuma untuk pembangunan jalan, tetapi juga untuk pembangunan gedung dan pengadaan air bersih.
Kemudian pada Januari 2016, Indra memperkenalkan Yogan Askan kepada Suhemi. Selanjutnya dikenalkan kepada Putu.
Pada pertemuan-pertemuan selanjutnya, Yogan juga meminta kepada Putu agar dapat mengupayakan penambahan anggaran DAK di Provinsi Sumbar.
Lalu pada 10 Juni 2016, di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, Yogan, Putu, Suprapto, dan Indra, bertemu. Putu dalam pertemuan itu menjanjikan anggaran DAK yang akan disetujui minimal Rp 50 miliar.
Suprapto kembali meminta Putu agar anggaran dapat ditambah. Jumlahnya berkisar antara Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar. Putu menyetujuinya. Dia pun meminta agar ada fee sebesar Rp 1 miliar jika penambahan anggaran itu berhasil tembus.
Masih di tanggal yang sama, dilakukan pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan. Pertemuan itu dihadiri oleh Yogan, Suprapto, Suhemi, Indra Jaya, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri. Pada pertemuan ini disepakati fee untuk Putu sebesar Rp 500 juta.
Uang sebesar Rp 500 juta tersebut berasal dari kantong pribadi masing-masing. Yakni Yogan sebesar Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta
"Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu yang bernama Novianti," kata jaksa.
Advertisement