Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meneguhkan status warga negara Indonesia (WNI) Arcandra Tahar menimbulkan pro dan kontra. Namun, Kemenkumham beralasan keputusan ini diambil untuk menghindari adanya masalah di kemudian hari.
Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya sengaja menggunakan istilah meneguhkan terhadap status WNI Arcandra. Sebab, ia khawatir jika menggunakan istilah memberikan kembali nantinya malah akan dipermasalahkan.
Advertisement
Ia menjelaskan dia, memberikan status WNI harus mengikuti proses yang diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Proses itu digunakan untuk menaturalisasi warga negara asing menjadi WNI.
"Kalau kami naturalisasi, nanti orang mengkritik wah kenapa itu tidak naturalisasi yang pakai Pasal 9. Ini yang kami cegah supaya tidak terjadi seperti itu pemikiran orang-orang dalam melihat ini," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Dia menambahkan, dalam mengambil keputusan ini, pihaknya juga telah memperhatikannya semua aspek hukum dengan cermat dan hati-hati.
"Makanya untuk mencegah statelees, kita teguhkan kewarganegaraannya," ujar dia.
Selain itu menurut Yasonna, Kemenkumham selama ini belum pernah mencabut status WNI Arcandra. Sehingga, secara formil Arcandra belum kehilangan status WNI-nya, meski secara materil dia telah kehilangan kewarganegaraannya.
"Benar bahwa yang bersangkutan sudah kehilangan secara materil tapi belum diikuti dengan tindakan formal dengan pencabutan seperti apa yang diatur dalam PP. Maka kita teguhkan kembali," Yasonna memungkasi.