Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Edy Nasution diduga menerima hadiah uang Rp1,5 miliar, Rp100 juta, 50 ribu dolar AS dan Rp50 juta untuk mengurus sejumlah perkara terkait perusahaan Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (14/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Mantan Panitera PN Jakpus Edy Nasution mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/9). Edy diduga menerima hadiah uang untuk mengurus sejumlah perkara terkait perusahaan Lippo Group di PN Jakpus (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang dengan tersangka Mantan Panitera PN Jakpus Edy Nasution di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)