Mau Impor Sapi Bakalan, Ini Aturan Main Buat Feedloter

Syarat bagi feedloter ini sengaja dibuat pemerintah untuk mendongkrak jumlah ternak sapi di Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Sep 2016, 19:47 WIB
Aktivitas jual beli daging sapi di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (5/8). Pemerintah mencabut ketentuan kewajiban importir daging untuk menyerap daging lokal sebanyak tiga persen dari total kuota impor yang diperoleh. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan aturan main baru bagi feedloter atau tempat penggemukan sapi yang ingin mendapat jatah impor sapi bakalan. Aturan itu feedloter wajib mengimpor sapi indukan lebih dari 20 persen.

"Feedloter tidak boleh impor sapi bakalan kalau tidak siap mengimpor sapi indukan. Kewajiban ini sudah mulai dilakukan, dan tahun depan makin ketat," tegas Darmin di Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Saat ini, kata Darmin, pemerintah sudah membuka tender atau penawaran kepada feedloter yang berani mengimpor sapi indukan lebih dari 20 persen. Jika sanggup, ia berjanji akan memberikan izin impor sapi bakalan atau anakan.

"Kita kekurangan sekali populasi ternak sapi. Dalam setahun saja, kita impor sapi anakan atau bakalan mencapai 600 ribu-700 ribu ekor," ujar Darmin.

Syarat baru ini sengaja dibuat pemerintah untuk mendongkrak jumlah ternak sapi di Indonesia. Sapi indukan adalah solusi untuk mencapai target tersebut dalam jangka menengah, sementara impor sapi bakalan hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas daging sapi dalam jangka pendek.

"Jadi tujuannya supaya kita pelihara sapi indukan, dan melahirkan anaknya di sini. Sehingga impor bisa berkurang bahkan untuk sapi anakan walaupun ini bukan perkara mudah. Tapi kita mau turunkan impor secara bertahap," tutur dia.

Darmin berharap, Indonesia dapat mengurangi impor ternak sapi dalam jangka menengah melalui strategi ini. "Presiden kan sudah minta menyiapkan pembangunan pangan, khususnya beras, jagung, dan ternak. Jadi inilah jawabannya," pungkas Darmin.(Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya