Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini menghadirkan ahli toksikologi Universitas Indonesia dari pihak terdakwa, Budiawan.
Selain itu, sidang ke-20 ini juga dihadiri ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Meski tak bersaksi, kedatangan ahli toksikologi Nursamran Subandi dan I Made Agus Gelgel itu, untuk memantau persidangan.
Advertisement
Menanggapi pernyataan Budiawan yang sempat menyebutkan kandungan sianida di gelas Mirna bisa menyebabkan kematian orang di sekitarnya--lantaran jumlahnya mencapai 7.900 miligram per liter, Agus hanya tersenyum.
"Masing-masing punya cara sendiri. Ini jadi sebagaimana ketentuan keahliannya masing-masing, sehingga menurut keyakinan beliau, enggak yakin sianida di dalam kopi, karena gasnya bisa bikin mati di luar lingkungannya," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Agus menuturkan, awalnya dia juga tak percaya jika PH 13 di gelas Mirna bisa menguapkan sianida, lantaran sianida berjumlah kecil. Kendati, akan tetap menimbulkan bau.
"Saya pun harus coba dan buat percobaan langsung. Kemudian melihat efeknya dan nyium baunya, ternyata bener," ungkap dia.
Agus juga menjabarkan efek sianida dan disamakan dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP). Hasilnya, dia menyimpulkan ada hubungan dan pengaruh sianida.
"Efeknya minum yang ada sianidanya apa sih? Iritasi di bibir kan pedas. Saya tanya, di BAP ada yang mengatakan seperti itu? Ternyata ada. Jadi hubungannya benar kan?" tandas dia.
Pada sidang sebelumnya, Agus juga sempat mengatakan Mirna tewas karena sianida. Kepastian itu, setelah dirinya mengkaji dari hasil berita acara pemeriksaan Hani, laboratorium forensik, dan kedokteran forensik.
Menurut Agus, ketika sianida masuk ke dalam tubuh dengan jumlah besar maka akan merusak lambung. Kemudian efek lainnya, tubuh akan mengalami kekurangan oksigen.
Menantang untuk Pembuktian
Tak hanya Agus, Nursamran juga turut mengomentari pernyataan Budiawan. Bahkan, dia menantang untuk membuktikan keberadaan sianida di tubuh Mirna.
"Apakah ada dia (ahli dari pihak Jessica) punya bukti yang komprehensif dari awal sampai akhir yang menuju satu titik, yang mengatakan yang bersangkutan (Mirna) mati bukan karena sianida? Saya tantang dia," tegas dia.
Menurut Nursamran, para ahli yang dihadirkan tim pengacara Jessica memberikan keterangan secara individual. Padahal, ahli forensik seharusnya menguji secara komprehensif.
"Forensik itu harus satu, apakah ada benang merahnya. Dia (ahli dari pihak Jessica) harus membuktikan terbalik kalau bukan karena sianida. Dia dengan apa, buktikan dari awal," tandas Nursamran.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah menyeruput es kopi Vietnam yang diduga mengandung racun sianida di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, pada Rabu 6 Januari 2016.
Dalam kasus tersebut, Jessica Wongso ditetapkan sebagai terdakwa tunggal, dengan tuduhan pembunuhan berencana karena meracuni Mirna Salihin.