Hadiri Sidang MK, Ahok Akan Bertemu Yusril Hari Ini

Ahok akan mendengarkan pendapat pihak ketiga yakni pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan politikus Gerindra Habiburokhman.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Sep 2016, 04:53 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali mengikuti persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis siang ini.

Pada sidang gugatan terkait kewajiban calon petahana cuti selama masa kampanye, Ahok akan mendengarkan pendapat pihak ketiga yakni pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan politikus Partai Gerindra Habiburokhman.

"Iya (Kamis sidang di MK). (Agendanya) dengerin doang, pihak ketiga. Yusril dan Habiburokhman," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu, 14 September 2016.

Untuk menghadapi sidang hari ini, Ahok mengaku tak menyiapkan apa-apa. "Dengerin doang kok. Paling dia (Yusril dan Habiburokhman) ngoceh-ngoceh," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Kamis ini pukul 11.00 WIB adalah sidang ke empat Ahok terkait uji materi UU Pilkada di MK. Sebelumnya, Ahok sudah tiga kali sidang, yakni pada Senin 22 Agustus 2016, Rabu 31 Agustus 2016 dan Senin 5 September 2016.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya