Segmen 3: Sidang Kematian Mirna hingga Suami Aniaya Istri

Sidang kematian Mirna Salihin menghadirkan saksi ahli dari forensik. Sementara seorang istri melaporkan diri karena dianiaya suami.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Sep 2016, 07:40 WIB
Saksi ahli toksikologi dari Universitas Indonesia (UI) Budiawan memberikan penjelasan pada sidang lanjutan terdakwa Jessica Wongso di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/9). Budiawan dihadirkan kubu Jessica untuk meringankan terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Rabu 14 September 2016, menghadirkan dua saksi ahli toksikologi kimia forensik. Yakni Budiawan dan Gatot Susilo Lawrence. Salah satu saksi ahli menyimpulkan, kematian Mirna bukan karena sianida.

Sementara itu, seorang istri di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, melapor ke polisi karena mengaku telah dianiya suaminya. Dari laporan ini polisi kemudian menangkap sang suami.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya