Liputan6.com, Jakarta Gatot Brajamusti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kepada penyidik, Gatot Brajamusti mengaku mendapatkan pasokan senjata tersebut dari mantan Kepala BPPN, Ary Suta.
Ary Suta pun telah diperiksa polisi terkait pernyataan Gatot Brajamusti. Namun, saat itu ia menampik sebagai orang yang memberikan senjata api ilegal kepada Gatot Brajamusti.
Baca Juga
Advertisement
"Mengenai senjata api kita kembali ke BAP. Kesaksian Aa Gatot bilang itu untuk properti film dari seorang berinisial AS. Dan AS sudah membantahnya, itu hak dia," kata tim kuasa hukum Gatot Brajamusti, Suhendra Asido Hutabarat, di Jakarta baru-baru ini.
Meski AS membantah, Suhendra membenarkan adanya kedekatan hubungan AS dengan Gatot Brajamusti. Bahkan, ia telah menemukan dokumen yang bisa membuktikan kedekatan keduanya.
"Kami punya dokumen yang jadi bukti kedekatan Aa dan AS. Bahkan surat panggilan polisi pun ada di filing-nya Aa Gatot, dia dekat banget," ungkapnya.
Karena itu, Suhendra menyarankan pihak kepolisian agar mengkonfrontasi kliennya dengan AS supaya persoalan ini menjadi lebih terang. "Kami mendorong (penyidik) silakan dikonfrontir, karena AS mengakui dulu yang bersangkutan sempat memiliki (senjata api)," Suhendra Asido Hutabarat mengakhiri.