Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijadwalkan hadir dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi yang dilayangkan Ahok adalah terkait dengan kewajiban calon petahana cuti selama masa kampanye.
Dalam sidang yang diagendakan, Kamis (14/9/2016), pukul 11.00 WIB nanti, Ahok akan mendengarkan pendapat pihak ketiga yakni pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dan politikus Partai Gerindra Habiburokhman.
Advertisement
Ahok menyebut tidak mau memusingkan akan menang atau tidak dalam gugatannya tersebut.
"Bukan yakin menang. Duduk doang kan pihak ketiga Yusril dan Habiburokhman akan sampaikan (keterangan)," ucap Ahok di Balai Kota Jakarta.
Menurut Ahok, apabila gugatannya ditolak, dia siap cuti kampanye. "Ya harus cuti dong, cuti kan enak enggak usah bangun pagi, empat bulan lagi kan. Kerjanya makan, nonton," ujar dia.
Ahok mengaku untuk menghadapi sidang ini tak menyiapkan apa-apa. "Dengerin doang kok. Paling dia (ahli) ngoceh-ngoceh," kata Ahok.
Sidang ke empat Ahok terkait uji mateeri UU Pilkada di MK akan digelar Kamis 15 September 2016 pukul 11.00 WIB. Sebelumnya, Ahok sudah tiga kali sidang, yakni pada Senin 22 Agustus, Rabu 31 Agustus, dan Senin 5 September.