Liputan6.com, Bengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hakim tipikor sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Janner Purba merupakan tersangka dugaan suap terkait pengamanan perkara korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus.
Penyidik juga dilimpahkan barang bukti dan empat orang tersangka lainnya. Keempat tersangka itu adalah hakim tipikor Toton, panitera Badarudin Bachsin alias Billy, juga dua PNS Edi Santoni dan Syafri Safii.
Advertisement
Hakim Janner dan Toton memasuki halaman Kejati Bengkulu mengenakan rompi oranye milik KPK. Mereka pun dikawal ketat aparat berseragam sipil menggunakan tiga kendaraan pelat hitam pukul 09.25 WIB.
Mereka langsung digiring ke Aula Sasana Bina Karya bersama 2 koper besar yang diduga sebagai barang bukti yang disita KPK saat OTT 23 Mei 2016.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Muktartomo mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi pelimpahan tahap dua ini, karena seluruh proses maupun para Jaksa Penuntut Umum disiapkan oleh KPK.
"Ini pelimpahan tahap dua terhadap lima tersangka dan barang bukti," ungkap Ali, di Bengkulu, Kamis (15/9/2016).
Terpisah, Direktur Penuntutan KPK Supardi mengatakan pihaknya menyiapkan sebanyak 8 Jaksa Penuntut Umum yang akan melakukan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
"Jaksanya delapan orang," ujar Supardi singkat.
Hakim Janner Purba yang digiring ke ruang pelimpahan mengaku sudah capek dengan proses hukum yang dijalaninya.
"Sudahlah, saya sudah habis. Capek saya," ujar Janner sambil berjalan.
5 Tersangka
KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengamanan sidang perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan Tim Satgas KPK di Bengkulu, Senin 23 Mei 2016 sore.
Mereka adalah hakim tindak pidana korupsi (tipikor) sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim adhoc tipikor PN Bengkulu Toton, dan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
Lalu ada mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni.
Janner, Toton, serta Badaruddin diduga menerima uang Rp 650 juta dari Syafri dan Edi. Uang Rp 650 juta itu bagian dari Rp 1 miliar yang dijanjikan Syafri dan Edi kepada Janner, Toton, dan Badaruddin. Diduga uang sebanyak itu merupakan 'pelicin' agar Syafri dan Edi dapat divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr M Yunus.
Atas perbuatannya, Janner dan Toton sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Badaruddin alias Billy yang juga menjadi penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Syafri dan Edi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.