Liputan6.com, Jakarta - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Polri tidak menemukan adanya aliran dana yang diterima pejabat di lingkungan Mabes Polri dari terpidana mati Freddy Budiman sebagaimana yang disebutkan dalam testimoni.
Pada testimoni yang diunggah Koordinator Kontras Haris Azhar, Freddy membagi-bagikan uang sebesar Rp 90 miliar dari bisnis narkobanya ke sejumlah pejabat di lingkungan Mabes Polri.
Advertisement
Namun, pada penelusurannya, TPGF malah menemukan adanya aliran dana ke seorang perwira menengah (pamen) di lingkungan Mabes Polri.
Dana itu bukan dari Freddy Budiman. Bukti yang dikantongi tim menunjukkan dana berasal dari terpidana kasus narkoba lainnya, yaitu Akiong.
"Setidaknya hanya ada satu aliran dana dan fakta itu sudah diakui oleh oknum ini. Pada waktu itu penyelidik dan saat ini pamen. Ada satu bukti awal. Angkanya Rp 668 juta. Tetapi bukan dari Fredy Budiman," kata Anggota TGPF, Effendi Gazali saat memberikan keterangan persnya di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Menurut dia, Divisi Profesi dan Pengawasan (Propam) Polri telah memeriksa pamen nakal tersebut. Pamen itu berinisial KPS.
"Tersangka Akiong merupakan tersangka lain dan bukan berhubungan dengan Freddy Budiman," tandas Effendi.