Liputan6.com, Jakarta Langkah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menggugat kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana ke Mahkamah Konstitusi dihadang oleh Yusril Ihza Mahendra.
Yusril turut campur dalam upaya gugatan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena dia merasa menjadi pihak yang berkepentingan.
Advertisement
Di awal persidangan, Yusril membandingkan soal kedudukan hukumnya dengan Ahok. Menurut Yusril, dirinya mempunyai hak yang sama seperti Ahok dalam pengajuan gugatan ini.
"Pemohon yang sekarang pekerjaannya adalah sebagai Gubernur DKI, menurut keterangannya akan mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Jakarta periode kedua. Karena itu, pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonannya, meyakini merupakan pihak yang mempunyai legal standing sebagai pihak terkait," ucap Yusril di dalam persidangan MK, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Sementara dalam sidang itu Yusril juga menyebut dirinya sebagai calon gubernur. Sehingga kedudukan hukum antara dirinya dan Ahok sebagai calon gubernur petahana sama di hadapan Hakim MK.
"Saya juga, Insya Allah juga, akan maju sebagai cagub DKI, merasa berkepentingan dengan permohonan pemohon. Karena jika pemohon memiliki legal standing, maka saya juga berkeyakinan mempunyai legal standing sebagai pihak terkait," tandas Yusril.
Hal ini, kata Yusril penting menjadi catatatan Majelis Hakim MK untuk mengizinkan dirinya hadir dalam persidangan.
"Karena jika permohonan pemohon itu dikabulkan oleh mahkamah, tanpa memperhatikan kontra argumen dari pihak lain, maka hal itu akan merugikan hak-hak konstitusional saya, yang juga dijamin UUD 1945," tandas Yusril.