Liputan6.com, Jakarta Sidang ke-21 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda sidang kali ini menghadirkan ahli digital forensik yang memiliki kemampuan ilmu penyembunyian data, Rismon Hasiholan Sianipar. Rismon merupakan saksi dari pihak Jessica.
Fakta mengejutkan dipaparkan Rismon. Dia menyimpulkan rekaman CCTV yang pernah ditampilkan di persidangan berbeda dengan hasil kamera CCTV aslinya.
Hal itu diperkuat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pertanyaan nomor 27, terkait perbedaan kualitas gambar dan orisinalitasnya.
"Ketika kita mengamati metadata file video dalam BAP yang sama, ternyata dari metadata dicantum width dan hight 960x576 pixel. Padahal, hasil perekaman kamera CCTV memiliki resolusi 1920x1080 pixel," ujar Rismon saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Dengan kata lain, Rismon menyimpulkan ada pengurangan resolusi ketika proses ekstraksi dilakukan.
"Ada pengurangan atau reduksi frame pada video lebih kecil dari yang asli. Artinya, gambar atau frame yang didapatkan lebih kabur akibat pengurangan dimensi dalam frame," ujar dia.
Rismon menjelaskan, proses reduksi ini memungkinkan untuk mengaburkan sejumlah adegan dalam video rekaman CCTV. Termasuk, saat ada seseorang menaburkan sianida dalam es kopi Vietnam milik Mirna.
"Oleh karena itu, kita akan lakukan otentifikasi. Orang bisa hilang (saat masukan sianida). Karena akan kabur ketika dilakukan pembesaran (dengan video resolusi yang kecil). File video nomor dua, tiga, dan empat tidak sama dengan yang asli. Hanya file nomor satu yang sama ukuran atau metadatanya," papar Rismon.
Flashdisk Toshiba dengan kapasitas 32 gigabyte dengan nomor seri 1430a7a412cat, dijadikan media penyimpanan video kamera CCTV Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, tempat kematian Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016.
Wayan Mirna Salihin meninggal usai menyeruput es kopi Vietnam yang diduga mengandung sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Jessica Kumala Wongso menjadi terdakwa kasus ini, dengan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ahli IT: Kualitas Gambar Rekaman CCTV Kafe Olivier Dikurangi
Rismon menyimpulkan ada pengurangan resolusi CCTV ketika proses ekstraksi dilakukan.
diperbarui 15 Sep 2016, 15:27 WIBEkspresi terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat menyimak keterangan saksi ahli di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mudah Membuat Kacang Tanah Empuk Tanpa Perlu Merebus Lama
Bocah 3 Tahun Hanyut di Sungai Bogor, Ditemukan Tewas di Kali Banjir Kanal Barat Jakbar
Kronologi Hilangnya Hannah Kobayashi, Sempat Kirim Pesan Mencurigakan
Tips Meninggalkan Kulkas dalam Waktu Lama: Panduan Lengkap untuk Menjaga Keamanan dan Kualitas
Ikuti 10 Tips Mengatasi Insomnia Pregnancy, Sulit Tidur yang Dialami Saat Hamil
Lebih Hemat dan Pintar, Ini 6 Keunggulan Utama LG AC DUALCOOL Inverter
Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Dianggap Cocok Jadi Contoh Marriage Is Not Scary
Harga Bitcoin Cetak Rekor Termahal Lagi, Sentuh Rp 1,56 Miliar
Suka Duka PPN 12%: Pemerintah Berjaya, Rakyat Makin Sengsara
Promosikan Situs Judi Online di Bandar Lampung, Dua Orang Ditangkap Polisi
Top 3 Berita Bola: Ruben Amorim Singgung Soal Kepemimpinan 2 Mantan Manajer Manchester United
Tencent Lepas 251,66 Juta Saham FILM, Segini Nilainya