Liputan6.com, Jakarta Aparat Subdit Jatanras bersama Tim Gegana Polda Metro Jaya menyisir rumah mantan bos PT ExxonMobil Asep Sulaiman di Jalan Bukit Hijau IX, Nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah fakta baru di balik drama perampokan dan penyanderaan yang terjadi pada Sabtu 3 September lalu.
Advertisement
"Hasil prarekonstruksi kemarin kan ada satu senpi (senjata api) yang diduga masih di TKP. Kemudian kita minta bantuan dari Gegana, untuk mencari satu lagi jenis senpi yang diduga di TKP. Dan alhamdulillah kita temukan," ujar Kasubdit Jatanras Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan di Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Hendy menjelaskan, senjata api yang ditemukan yakni Revolver jenis Taurus. Satu pucuk senjata api itu ditemukan di bawah lemari depan kamar tidur utama.
"Senjata tersebut jenis Revolver. Apakah itu kemudian organik atau rakitan nanti kita minta keterangan dari Wasendak, melalui uji Labfor dan sebagainya," kata dia.
Selain itu, polisi juga menemukan enam butir peluru dalam senjata api itu. Namun, satu peluru diduga telah digunakan, terbukti dengan penemuan selongsong di rumah tersebut.
"Tadi kita tidak bisa temukan proyektil karena dari Pak Asep, korban sendiri ketika kita komunikasikan yang bersangkutan lupa, masih trauma, tidak bisa mengingat detail," kata Hendy.
Digunakannya satu peluru saat para perampok itu beraksi, diperkuat dengan penemuan tangga alumunium yang berlubang. Diduga kerusakan itu akibat tembakan dari kawanan rampok itu.
Apalagi, lanjut Hendy, sejumlah saksi juga sempat mendengar suara tembakan sebanyak satu kali, saat aksi perampokan berlangsung.
"Jadi kita akan minta keterangan dari ahli terkait adanya senjata maupun tangga, yang diduga tertembus proyektil tersebut," tandas Hendy.
Dalam penyisiran tersebut, polisi juga menemukan kalung lencana kewenangan Polri, di bawah wastafel kamar mandi Asep.
"Diduga lencana tersebut digunakan oleh AJS," pungkas Hendy.
Perampokan sekaligus penyanderaan di rumah mantan Vice Presiden PT ExxonMobil Asep Sulaiman, Jalan Bukit Hijau IX Nomor 17 Pondok Indah, Jakarta Selatan terjadi pada 3 September 2016.
Polisi akhirnya membebaskan lima penghuni rumah Asep, setelah disandera beberapa jam oleh para perampok. Dua perampok yakni AJS dan S langsung ditangkap dalam pembebasan itu. Selang beberapa hari, polisi juga meringkus tiga kawanan perampok lainnya yang sempat kabur.
Ketiga perampok yang ditangkap yakni RHN alias H, SAS, dan S alias C. Atas perbuatan mereka, kelima perampok dijerat Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan, Pasal 35 jo 365 KUHP tentang Perampokan, Pasal 170 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.