Liputan6.com, Pontianak - Gara-gara berwajah imut menggemaskan, kukang (Nycticebus coucang) menjadi buruan penggemar satwa untuk dipelihara. Padahal, kukang merupakan satwa langka yang terlarang menjadi hewan peliharaan.
Berdasarkan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem-nya, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang. Selain itu, satwa dilindungi ini dilarang untuk dieksploitasi baik diburu, dipelihara, diperjualbelikan, maupun dimanfaatkan bagian tubuhnya).
Para penjual kukang akan dijerat dalam perkara tindak pidana UU Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda subsider sebesar Rp 100 juta.
International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan kukang dalam kategori satwa rentan hingga terancam punah. Beruntung, belasan kukang sudah diserahkan pemiliknya secara sukarela kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat.
Baca Juga
Advertisement
"Dari Januari hingga pertengahan September 2016, ada 14 ekor kukang yang diserahkan secara sukarela kepada BKSDA Kalimantan Barat," ucap Kepala BKSDA Sustyo Iriono kepada Liputan6.com di Kota Pontianak, Rabu, 14 September 2016.
Sustyo Iriono menduga kukang tersebut sengaja dipelihara dan banyak peminatnya karena keimutan dan kelucuan. Kebanyakan kukang diserahkan dalam kondisi sehat alias dirawat dengan baik oleh pemilik, termasuk satu kukang yang diserahkan pada Rabu, 14 September 2016.
"Artinya memang termasuk satwa yang diminati oleh pemelihara atau hobi. Indikasi masih cukup banyak yang masih dipelihara," kata Sustyo.
Kukang jantan remaja itu diserahkan warga bernama Ali Aswat di Graha Bumi Katulistiwa 3/D-10 RT 004 RW 006, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak. Selajutnya, hewan nocturnal itu diamankan di kandang transit BKSDA Kalimantan Barat dan rencananya direhabilitasi di YIARI, Kabupaten Ketapang.