VIDEO: Ahli IT Nilai Tangan Jessica di CCTV Modifikasi Ilegal

Saksi ahli digital forensik Rismon Sianipar duga adanya modifikasi ilegal untuk tujuan tidak baik dalam hasil analisis rekaman CCTV.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Sep 2016, 20:49 WIB
Saksi ahli digital forensik Rismon Sianipar duga adanya modifikasi ilegal untuk tujuan tidak baik dalam hasil analisis rekaman CCTV.

Liputan6.com, Jakarta - Saksi ahli dari pihak Jessica menduga ada proses modifikasi pada analisis rekaman CCTV oleh saksi ahli yang diajukan jaksa. Salah satu rekaman CCTV yang dipermasalahkan adalah rekaman pergerakan tangan Jessica yang diduga sebagai memasukkan [sianida](2602474/ "") ke dalam kopi.   

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (15/9/2016), sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin diawali dengan perdebatan antara jaksa dengan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso. 

Penyebabnya, sertifikasi laptop yang akan digunakan saksi ahli digital forensik Rismon Sianipar yang dihadirkan pihak Jessica dipertanyakan jaksa. Laptop ini akan digunakan untuk menganalisis barang bukti rekaman CCTV yang dimiliki Jaksa.

Dalam persidangan, saksi ahli digital forensik Rismon Sianipar menduga adanya tempering atau modifikasi ilegal untuk tujuan tidak baik dalam hasil analisis rekaman CCTV yang dilakukan oleh ahli digital forensik dari jaksa Muhamad Nuh.

Kesimpulan ini didapatkannya dari rekaman CCTV yang ditayangkan di televisi.

"Pada event-event tersebut, seperti event menggaruk tangan, yang diklaim juga event menaruh sesuatu, menggaruk paha dan beberapa event lain, kita menduga adanya perbuatan tempering, tempering bisa dilakukan dengan cara mencerahkan satu atau lebih intensitas pixel untuk memberikan efek pergerakan pada video," kata Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar.

Menurut Rismon, terdapat sejumlah kejanggalan seperti adanya inkonsistensi gerakan Jessica pada beberapa frame yang dianalisis.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya