Usai Tommy Soeharto, Ada Tokoh Lain Ikut Pengampunan Pajak

Kepala Kanwil WP Besar Mekar Satria Utama menyatakan, jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk mencapai 165 SPH.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Sep 2016, 19:24 WIB
Tommy Soeharto berjabat tangan dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Jakarta, Kamis (15/9). Kehadiran Tommy untuk mendaftarkan diri pada program pengampunan pajak (tax amnesty). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Satu per satu konglomerat Indonesia ikut program tax amnesty. Terakhir Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto meminta pengampunan pajak. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi meyakini akan ada tokoh penting lain yang menyusul ikut serta program ini.

"Tadi ada salah satu tokoh yang sudah diketahui ikut tax amnesty. Nanti akan diikuti oleh tokoh lain di era masa lalu. Mudah-mudahan terealisasi dalam satu atau dua hari ini," kata Ken di kantornya, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Sayangnya, Ken maupun pegawai Ditjen Pajak lain tidak dapat membocorkan identitas maupun data Wajib Pajak (WP) yang ikut tax amnesty. Risikonya sanksi penjara selama 5 tahun seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak.

"Kalau ada tokoh yang sudah masuk atau ingin ikut tax amnesty, saya tidak bisa mengumumkan karena itu jadi rahasia kecuali yang bersangkutan melaporkan atau mengaku sendiri saya sudah ikut tax amnesty," jelas Ken.

Ia mengaku, rata-rata uang tebusan yang masuk dalam sehari mencapai Rp 1,5 triliun-Rp 2 triliun. Itu merupakan data sejak dua minggu terakhir lantaran antusiasme pendaftaran tax amnesty menjelang berakhirnya periode pertama, 30 September 2016.

"Kalau untuk proyeksi uang tebusan, hitung saja rata-rata Rp 1,5 triliun-Rp 2 triliun dikalikan sisa waktu hingga akhir September ini. Pokoknya kita kerja terus, sekarang malah tiga shift sampai malam," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Jakarta Khusus Ditjen Pajak Muhammad Hanif menambahkan, di tempatnya, WP yang ikut tax amnesty tidak terlalu ramai. WP yang terdaftar di Kanwil ini merupakan WP Penanaman Modal Asing (PMA), Perusahaan Masuk Bursa, Perusahaan Terbuka.

"Uang tebusan yang masuk tidak sampai Rp 50 miliar, karena mereka yang ikut ingin aman supaya tidak diperiksa lagi pajaknya di 2015 ke belakang. Jadi bukan karena mereka tidak melaporkan asetnya di tahun-tahun sebelumnya," terang Hanif.

Sementara itu, Kepala Kanwil WP Besar Mekar Satria Utama menyatakan, jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk mencapai 165 SPH. Dari jumlah itu, uang tebusan yang masuk mencapai Rp 2,6 triliun dengan nilai harta yang dilaporkan Rp 96,3 triliun.

"Yang sudah kita terbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebanyak 123 WP," paparnya. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya